Belantika Digital migrasi ke music aggregator utama di Indonesia
Barangkali kita sering mendengar pertanyaan soal bagaimana lagu kita bisa dilindungi dengan baik, terutama di youtube? Atau bisa jadi untuk lebih blak-blakan, bagaimana kita bisa—selain melindungi karya, juga bisa mendapatkan hak ekonomi kita sebagai pembuat karya lagu di youtube? Sebagai musisi rasanya memang berhak menyimpan pertanyaan-pertanyaan di atas, selain tentu saja membuat lagu sangat tidak mudah bagi beberapa musisi.
Lebih dari itu, menghargai lagu ciptaan sendiri seperti naluri yang rumit dikomunikasikan tapi sangat jelas bisa dirasakan. Namun demikian, memang tak banyak orang yang bisa memahami rasa-rasa semacam ini. Apapun itu, siapa yang melarang kita untuk bermimpi menjadi musisi yang berwawasan sekaligus “berhasil” dalam membuat lagu yang tidak hanya sampai ke banyak pendengar, tapi juga sebagai “tabungan” untuk mengarungi masa tua—atau asset yang never finished.
Mungkinkah demikian? Sedang era digital sekarang sangat “rawan” terhadap perlindungan dan kemungkinan-kemungkinan terhadap penyalahgunaan karya lagu. Kabar baik yang barangkali sedikit melegakan adalah adanya YouTube Content-Id. YouTube Content-id merupakan sistem yang bekerja berdasarkan audio fingerprint. Salah satu sistem dari Google yang kemudian dikembangkan sebagai cara untuk melindungi karya lagu dari penggunaannya di digital, terutama di youTube.
Youtube Content Id bekerja dengan mendeteksi lagu dengan scan otomatis (scan by audio id)—audio yang sama persis berdasarkan Master Rekaman/Sound Recording atau Phonogram yang sering diwakilkan dengan simbol (p). Manfaat bagi musisi selain melindungi karya dari penyalahgunaan di youtube, juga memungkinkan musisi mendapat penghasilan. Contoh sederhananya ketika lagu kita di-upload ulang (reupload) di channel unofficial, misalnya versi video lirik atau semacamnya, channel tersebut akan otomatis ter-scan dan terklaim atas nama lagu kita. Karena sistem mendeteksi ada copyright/hak cipta kita pada video yang di-upload di channel tersebut.
Channel yang terklaim—untuk channel yang sudah monetize akan muncul iklan. Untuk channel yang belum dan tidak monetize, tetap akan mungkin muncul iklan. Menariknya, pemilik channel reupload/unofficial tidak bisa memonetasi video tersebut. Meski demikian, tetap muncul iklan dan dari iklan tersebut yang nantinya menjadi penghasilan atau royalty bagi pemilik lagu, bukan pemilik channel reupload.
Lalu bagaimana kita bisa membuat lagu kita ber-YouTube Content-Id? Di era digital, salah satu cara atau mungkin satu-satunya cara adalah dengan merilis lagu kita ke berbagai platforms digital, seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, JOOX, TikTok, dan lain-lain. Pihak yang mendistribusikan lagu ke berbagai platforms digital dikenal dengan istilah ‘Agregator Musik”. Baik di Indonesia maupun luar negeri ada banyak agregator musik atau distributor musik.
Dari sana, lagu kita akan jelas diurus copyright dan credit metadata, seperti simbol © dan (p), siapa pencipta lagu, tahun produksi, pihak yang memproduseri, dan lain-lain. Sebagai musisi, selain ingin mahir membuat karya lagu, tentu saja akan sangat bermanfaat ketika kita juga mahir dalam wawasan pengelolaan hak cipta musik dan perlindungan musik digital, terutama penggunaan dan kemungkinan penyalahgunaan di youtube, lewat YouTube Content-Id. Sehingga akan sangat mungkin pertanyaan di awal tadi bisa ditelaah dan diaplikasikan dengan menyenangkan.
— Lar